<a href="http://penasultra.id/"><strong>PENASULTRA.ID</strong></a><strong>, KENDARI</strong> – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara yang menyeret nama tiga oknum polisi terduga pemalsu dokumen dan penggelap pajak di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kolaka memicu upaya hukum baru bagi korbannya. Yah, praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Bagi korbannya, yang tak lain adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Jumarding hal tersebut tidak adil. Pasalnya, dalam proses berjalan, ketiga polisi masing-masing berinisial Kompol MH (mantan Kepala Samsat Kolaka), Brigadir JM dan AKP SB (mantan anggota Samsat Kolaka) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada Juli 2019 lalu. Kuasa Hukum H. Jumarding, Dr. Andi Heriaksa mengatakan, sidang perdana praperadilan SP3 tersebut telah digelar di PN Kendari pada Rabu 27 Januari 2021. “Sidangnya pembacaan permohonan pemohon. Kami selaku tim kuasa hukum dari Jumarding sudah menyampaikan atau membacakannya di depan persidangan,” ungkap Heriaksa saat ditemui di salah satu hotel di Kendari belum lama ini. Menurutnya, SP3 yang diterbitkan penyidik Polda Sultra banyak kejanggalan. “Kami merasa terjadi kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan hukum acara pidana yang dilakukan penyidik dalam hal mengeluarkan SP3,” kata Heriaksa sembari berharap, hakim yang menangani perkara ini nantinya dapat membuat keputusan seadil-adilnya. Sementara itu, Humas PN Kendari, Kelik Trimargo yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menyidangkan perkara praperadilan SP3 tersebut. “Dalam sidang sudah dibacakan praperadilannya,” ujar Kelik. Sesuai agenda, sidang berikutnya bakal kembali digelar pada pekan depan di PN Kendari. <strong>Penulis: Supyan Hadi</strong> <strong>Editor: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/QfwZvoq7Mu0
Discussion about this post