PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menindaklanjuti pengalihan kewenangan kesyahbandaran terkait keselamatan dan keamanan transportasi pelayaran sungai, danau dan penyeberangan (TSDP).
Dengan demikian, surat persetujuan berlayar (SPB) kapal sungai danau dan penyeberangan (SDP) serta seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi keselamatan dan keamanan TSDP yang sebelumnya diamanahkan kepada kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kini dilimpahkan kewenangannya kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Wilayah Sultra selaku unit pelaksana teknis Ditjenhubdat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, Hado Hasina mengatakan, pengalihan kewenangan kesyahbandaran mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
“Sebenarnya ini bukan penyerahan kewenangan tetapi meneruskan atau melanjutkan apa yang telah dilaksanakan teman-teman Ditjenhubla,” kata Hado saat sosialisasi sekaligus rapat koordinasi terkait pelimpahan kewenangan kesyabandaran, di Pelabuhan Penyebarangan Fery Kendari-Langara, Selasa 1Juni 2021.
Discussion about this post