PENASULTRA.ID, KENDARI - Rekapitulasi suara calon anggota legislatif (Caleg) terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga 20 Maret 2024 mendatang. Tabulasi sementara suara yang masuk di server KPU khusus untuk Caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) per Sabtu 17 Februari 2024 pukul 19:30:00 sudah mencapai 5227 dari 8154 tempat pemungutan suara (TPS). Angka tersebut sama dengan 64.10%. Berikut rangkuman urutan suara terbanyak sementara caleg DPR RI di masing-masing partai politik (Parpol) di Sultra versi real count yang dilansir dari laman website resmi KPU pemilu2024.kpu.go.id hari ini. 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Jaelani (65.654 suara)2. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Andi Sumangerukka (50.936 suara)3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Bahtra (48.501 suara)4. Partai Golongan Karya (Golkar): Ridwan Bae (44.875 suara)5. Partai Demokrat: Rusda Mahmud (44.074 suara)6. Partai Nasional Demokratis (NasDem): Ali Mazi (37.062 suara)7. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Ahmad Safei (35.183 suara)8. Partai Amanat Nasional (PAN): Abdurrahman Shaleh (29.404 suara)9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Laode Ida (20.298 suara)10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): Amaluddin M. (10.511 suara)11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Wa Ode Nurhayati (5.839 suara)12. Partai Bulan Bintang (PBB): Kamaruddin Ali (5.580 suara)13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): Abusari Wali (5.415 suara)14. Partai Ummat: Risal Akman (3.997 suara)15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Badriatul Al Basiroh (3.436 suara)16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Gunawan Yiedri (3.405 suara)17. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): Fitri Eka Waty (3.039 suara)18. Partai Buruh: Asfian (2.529 suara) Dalam di disclaimernya, KPU menyampaikan bahwa publikasi Form Model C/D Hasil itu adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dilakukan dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Editor: Ridho Achmed Jangan lewatkan video populer: https://youtu.be/bMKUIf8AzTk?si=m3dnLQ4y_g7a6bSl
Discussion about this post