Untuk diketahui, dalam surat keputusan itu, DPP Golkar menugaskan DPD II Golkar Konsel untuk menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan organisasi dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Di surat keputusan itu juga, DPP Golkar menugaskan DPD II Golkar Konsel untuk mendaftarkan paslon yang sudah ditetapkan ke KPU daerah setempat, sesuai jadwal telah ditentukan.
Surat keputusan tersebut dengan Nomor: SKEP-268/DPP/Golkar/VIII/2020 ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjend, Lodewijk F. Paulus 19 Agustus 2020 di Jakarta.
Dengan tambahan partai Golkar, petahana ini telah mendapatkan total 15 kursi untuk maju di Pilkada Konsel. Rinciannya, partai NasDem 5 kursi, PKS 1 kursi, PBB 1 kursi, PKB 3 kursi dan terakhir Golkar 6 kursi.
Discussion about this post