PENASULTRAID, JAKARTA – Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB) yang telah diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh Dewan Kehormatan (DK) diduga masih terus melakukan pelbagai pelanggaran organisasi dan pelanggaran hukum.
Pelanggaran itu antara lain bersama kroni-kroninya secara tidak sah masih menguasai Kantor PWI Pusat di lantai 4 Dewan Pers. Seharusnya kantor itu sudah dalam pengelolaan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Zulmansyah Sekedang dan pengurus yang sah.
Meski banyak desakan dari PWI Provinsi agar Kantor PWI Pusat diambil-alih dari penguasaan HCB yang bukan anggota PWI lagi, Plt Ketum PWI Zulmansyah Sekedang menyampaikan bahwa pihaknya masih menempuh cara-cara persuasif.
“Atas saran dan masukan senior di PWI Pusat, kami masih persuasif. Khawatir akan terjadi bentrok fisik sesama anggota PWI. Pada waktunya nanti, pasti kami ambil alih kantor PWI Pusat tersebut,” tutur Zulmansyah dalam keterangannya, Selasa 6 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, H Ilham Bintang menegaskan, Hendry Ch Bangun yang sudah diberhentikan lantaran dugaan persoalan cashback uang bantuan BUMN sebesar Rp1,08 miliar masih memakai kop surat PWI Pusat dan masih menandatangani surat menyurat.
“Orang yang sudah dipecat keanggotannya dari PWI tidak boleh lagi memakai kop dan dokumen PWI. Ingat ya, tidak boleh lagi. Itu ilegal dan bisa terkena delik pidana,” tegas Ilham.
Discussion about this post