Sebagai mantan Ketua Dewan Kehormatan dua periode, Ilham menegaskan, keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotan PWI sah dan legal. Final.
”Apalagi, keputusan diambil oleh ketua Dewan Kehormatan yang namanya masih terdaftar di akte Dirjen AU, dan sekretaris Dewan Kehormatan yang resmi,” jelas Ilham.
Selain itu, Pengurus PWI Provinsi Jakarta, tempat keanggotaan Hendry Ch Bangun terdaftar juga telah mencabut keanggotaan Hendry. Dengan begitu, Hendry CH Bangun sebenarnya sudah gugur sesuai PD PRT PWI. Sudah tidak memiliki keanggotan di PWI.
“Hendry Ch Bangun sudah tak memiliki nomor anggota PWI lagi. Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus,” tegas Ilham lagi.
Karena itu, HCB yang masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PWI merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum. Untuk itu, Plt Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang juga sudah ditugaskan mengirim surat ke berbagai mitra PWI agar untuk sementara waktu tidak melakukan kerja sama dengan mantan Ketum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post