“Hendry Ch Bangun sudah tak memiliki nomor anggota PWI lagi. Hendry sudah bukan anggota PWI, apalagi sebagai pengurus,” tegas Ilham lagi.
Karena itu, HCB yang masih mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum PWI merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum. Untuk itu, Plt Ketua Umum PWI, Zulmansyah Sekedang juga sudah ditugaskan mengirim surat ke berbagai mitra PWI agar untuk sementara waktu tidak melakukan kerja sama dengan mantan Ketum PWI yang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post