“Hanya ada penjelasan pak bupati berbeda dengan marwah dari institusi. Oleh karena itu karena perbedaan marwah inilah, maka kita tentu sebagai bawahannya memverifikasi itu, yang dimaksud pak bupati ini apanya? Dan ini harus kita jelaskan,” ucapnya.
“Tetapi jika pak bupati benar-benar menolak, maka bupati juga harus bersurat ke Panselnas untuk membatalkan. Tetapi tidak mudah, karena kita mau, belum tentu Panselnas mau. Sebab, ini sudah masuk di sistem, kita tidak bisa merubah sistem,” timpalnya.
Sukarman menambahkan, tujuan diadakannya psikotes itu sendiri bagi para CPNSD adalah untuk menciptakan abdi negara yang memiliki intelektual tinggi, loyal terhadap tugas serta pimpinan, mampu bekerja sama dengan kelompoknya, bisa menerima tekanan sesuai jabatan yang diemban dan memiliki inofatif juga kreatif.
“Saya bekerja bukan karena tekanan, bukan karena demo, tapi aturan. Biar bupati, kalau aturan tetap saya jalankan. Yang jelas sepanjang psikotes itu legal dan tidak melanggar aturan, siapapun melarang, kecuali ada perintah dari pak bupati yang berpendapat lain. Tentu sebagai bawahan kita mengikuti perintah lain itu dari pak bupati,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, jumlah CPNSD yang bakal mengikuti SKB sebanyak 489 orang.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Discussion about this post