Mantan Kadis Perindag Muna itu mengungkapkan, psikotes yang didalamnya ada lima tahapan dan dilakukan secara online telah disampaikan kepada Bupati Muna sebelumnya. Namun ia menduga, karena pekerjaan yang terbilang banyak, sehingga apa yang disampaikan kala itu tidak ditangkap dengan baik.
Menurut Sukarman, tambahan psikotes dalam SKB CPNSD Muna sesuai aturan dan juga berdasarkan persetujuan dari Panselnas sejak Maret 2020 lalu. Dimana sebelum disetujui, sambung dia, pihaknya telah melayangkan surat ke Panselnas. Jika kemudian psikotes tersebut lantas ditiadakan, maka kembali bersurat ke Panselnas untuk dibatalkan. Dan hal tersebut tidak mudah.
“Hanya ada penjelasan pak bupati berbeda dengan marwah dari institusi. Oleh karena itu karena perbedaan marwah inilah, maka kita tentu sebagai bawahannya memverifikasi itu, yang dimaksud pak bupati ini apanya? Dan ini harus kita jelaskan,” ucapnya.
“Tetapi jika pak bupati benar-benar menolak, maka bupati juga harus bersurat ke Panselnas untuk membatalkan. Tetapi tidak mudah, karena kita mau, belum tentu Panselnas mau. Sebab, ini sudah masuk di sistem, kita tidak bisa merubah sistem,” timpalnya.
Discussion about this post