PENASULTRA.ID, KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) keciprat alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp24,9 triliun.
Penyerahan petikan DIPA 2021 diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi disalah satu hotel di Kendari, Senin 30 November 2020.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Arif Wibawa mengatakan, rincian DIPA tersebut dalam bentuk belanja kementerian lembaga (K/L) sebesar Rp7,88 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp17,08 triliun.
“Alokasi belanja K/L untuk Provinsi Sultra dialokasikan kepada 40 K/L yang terdiri dari 453 Satuan Kerja (Satker) dan disalurkan oleh 4 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sultra,” kata Arif Wibawa
Menurutnya, Khusus rincian belanja lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yaitu belanja pegawai sebesar Rp2,41 triliun, belanja barang sebesar Rp2,67 triliun, belanja modal sebesar Rp2,78 triliun dan belanja bantuan sosial sebesar Rp6,77 miliar.
“Penyerahan November ini dengan harapan, seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah bisa sesegera mungkin untuk mempersiapkan pengadaan dan melakukan pencairan dana sejak awal tahun,” terang Arif.
Discussion about this post