Sementara rincian dana TKDD yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp906,12 miliar.
Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp9,58 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik sebesar Rp2,33 triliun dan DAK non fisik sebesar Rp2,21 triliun. Lalu Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp412,13 miliar, dan Dana Desa (DID) sebesar Rp1,63 triliun.
Olehnya, tambah Arif, seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah perlu segera melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2021, antara lain percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang.
“Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik dan DD serta penetapan pejabat perbendaharaan jika terdapat perubahan,” tutup Arif.
Penulis: Yeni Marinda
Discussion about this post