PENASULTRA.ID, BAUBAU – Ahli waris sebagian lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo menyurati ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau pada Selasa 16 April 2024.
Surat berisikan somasi atau teguran yang juga ditujukan kepada Walikota Baubau, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala SDN 2 Wajo tersebut tak lain adalah menuntut penyelesaian ganti rugi sebagaimana amar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad menjelaskan, somasi atau teguran kepada sejumlah pihak itu terkait dalam perkara perdata nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Bau tanggal 13 Juli 2021 yang telah dimenangkan kliennya sebagaimana putusan tingkat banding nomor: 87/PDT/2021/PT.KDI tanggal 15 September 2021.
“Untuk eksekusinya, kami sudah ajukan permohonan di Pengadilan Negeri Baubau,” tegas Toufan.
Discussion about this post