Somasi yang dilayangkan pihaknya, kata Toufan, merupakan tindak lanjut dari surat ke DPRD Kota Baubau sebelumnya agar segera menyikapi dan memperhatikan permasalahan tanah yang tentunya mereka tidak inginkan berimbas kepada siswa SD yang sedang bersekolah di SDN 2 Wajo.
“Pemberitahuan dan penyampaian secara lisan kami kuasa hukum pemohon eksekusi kepada beberapa anggota DPRD Baubau menyatakan bahwa jika anggaran dimaksud terkait pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau sudah dianggarkan. Namun, sifatnya masih gelondongan,” bebernya.
Toufan berharap, ganti rugi lahan SDN 2 Wajo ini dapat menjadi atensi Pemerintah Kota Baubau dan segera memporsikan biaya pembebasan lahan.
“Karena itulah kami melayangkan somasi dan teguran kepada Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau agar sesegera mungkin merealisasikan pembebasan lahan tersebut,” pungkas Toufan.
Discussion about this post