<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU</strong> - Ahli waris sebagian lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo menyurati ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau pada Selasa 16 April 2024. Surat berisikan somasi atau teguran yang juga ditujukan kepada Walikota Baubau, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta kepala SDN 2 Wajo tersebut tak lain adalah menuntut penyelesaian ganti rugi sebagaimana amar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad menjelaskan, somasi atau teguran kepada sejumlah pihak itu terkait dalam perkara perdata nomor 02/Pdt.G/2021/PN.Bau tanggal 13 Juli 2021 yang telah dimenangkan kliennya sebagaimana putusan tingkat banding nomor: 87/PDT/2021/PT.KDI tanggal 15 September 2021. "Untuk eksekusinya, kami sudah ajukan permohonan di Pengadilan Negeri Baubau," tegas Toufan. Somasi yang dilayangkan pihaknya, kata Toufan, merupakan tindak lanjut dari surat ke DPRD Kota Baubau sebelumnya agar segera menyikapi dan memperhatikan permasalahan tanah yang tentunya mereka tidak inginkan berimbas kepada siswa SD yang sedang bersekolah di SDN 2 Wajo. "Pemberitahuan dan penyampaian secara lisan kami kuasa hukum pemohon eksekusi kepada beberapa anggota DPRD Baubau menyatakan bahwa jika anggaran dimaksud terkait pembebasan lahan Pemerintah Kota Baubau sudah dianggarkan. Namun, sifatnya masih gelondongan," bebernya. Toufan berharap, ganti rugi lahan SDN 2 Wajo ini dapat menjadi atensi Pemerintah Kota Baubau dan segera memporsikan biaya pembebasan lahan. "Karena itulah kami melayangkan somasi dan teguran kepada Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau agar sesegera mungkin merealisasikan pembebasan lahan tersebut," pungkas Toufan. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/TL8AKM-76IQ?si=-MkgQPIfZtVwjTeS
Discussion about this post