“Simpan dan gunakan sebijak mungkin sertifikat yang diperoleh. Itu merupakan bentuk upaya dan kepedulian pemerintah daerah bersama BPN dalam melegalkan bidang tanah masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Surunuddin.
Dikatakannya, jika digunakan untuk kebutuhan, dimanfaatkan sesuai kemampuan dan yang mendesak saja, khususnya pada segmen penambahan modal usaha dengan tujuan perbaikan ekonomi.
“Agar bisa lebih bernilai, lahan sertifikat jangan dibiarkan kosong atau terbengkalai apalagi dijual, tapi tanami-lah dengan jenis tanaman budi daya yang hasil panennya bisa berproduksi setiap saat, juga sebagai bagian langkah mendukung ketahanan pangan di Konsel,” ungkapnya.
Discussion about this post