“Oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” ungkap Tongam.
Ia mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi. Sebab, sejak 2018 hingga April 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.
“Pada April ada 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan, 11 diantaranya melakukan kegiatan money game, 3 investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 penyelenggara pembiayaan tanpa izin serta 9 kegiatan lainnya,” beber Tongan.
Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Untuk diketahui, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Discussion about this post