“Sekarang yang menjadi pertanyaan kami, jikalau kita masuk pelabuhan dapat penumpampang itu masih bisa berimbang dengan ongkos ojek. Coba kalau tidak dapat penumpang? Kan yang rugi kita,” keluhnya.
Ia menuturkan, pungutan di pintu masuk pelabuhan sebelumnya tidak diberlakukan buat ojek dan hanya diambil dari para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kapal laut.
Bayangkan saja, lanjut Rolan, satu ojek dipungut Rp 3.500 jika dikalikan 30 hari, maka ia harus mengeluarkan Rp 105.000 sebulan untuk pas masuk pelabuhan.
Timbul pertanyaan, jika ojek, penumpang ditambah pengantar ditarik biaya karcis masuk, kira-kira berapa besar dalam sebulannya yang diperoleh Syahbandar dari biaya pungutan masuk tersebut.
Informasi yang dihimpun, calon penumpang telah membayar pas masuk pada pintu utama masih dikenakan biaya karcis Rp 2.500. Diduga dikeluarkan oleh pihak Syahbandar saat hendak menaiki kapal. Dan itu terlampir pada tiket dibeli oleh para penumpang.
Discussion about this post