Bayangkan saja, lanjut Rolan, satu ojek dipungut Rp 3.500 jika dikalikan 30 hari, maka ia harus mengeluarkan Rp 105.000 sebulan untuk pas masuk pelabuhan.
Timbul pertanyaan, jika ojek, penumpang ditambah pengantar ditarik biaya karcis masuk, kira-kira berapa besar dalam sebulannya yang diperoleh Syahbandar dari biaya pungutan masuk tersebut.
Informasi yang dihimpun, calon penumpang telah membayar pas masuk pada pintu utama masih dikenakan biaya karcis Rp 2.500. Diduga dikeluarkan oleh pihak Syahbandar saat hendak menaiki kapal. Dan itu terlampir pada tiket dibeli oleh para penumpang.
Itu artinya, untuk menaiki kapal yang dituju, penumpang dua kali mengeluarkan biaya karcis masuk yakni Rp 2.500 pada pintu masuk utama dan Rp 2.500 dilampirkan pada tiket kapal.
“Tapi nanti sekarang ini baru ojek dan penumpang membayar. Uang sejumlah itu untuk kami masih bisa kita biayai makan anak istri. Tapi ini kasihan. Kami meminta kepada pihak yang berkompoten menjembatani masalah ini,” ungkap Rolan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media Penasultra.id, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak KUPP Raha terkait keluhan tersebut.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Discussion about this post