<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Sahid alias Said (20), tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada akhir bulan Ramadan lalu berhasil ditangkap di kawasan Teluk Kendari pada Minggu, 23 Mei 2021 pukul 12.30 Wita. Sahid ditangkap di atas kapal motor (KM) Mattoangin, saat hendak melarikan diri dengan ikut melaut mencari ikan di perairan laut Banda. "Ya benar, telah berhasil ditangkap DPO (daftar pencarian orang) atas nama Sahid siang tadi," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Dolfi menuturkan, dalam penangkapan ini, polisi mengerahkan tujuh orang personel dari Direktorat Reserse Narkoba dan sepuluh personel dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sultra. Sahid tak bisa berkutik ketika dikejar dan dikepung menggunakan satu unit kapal patroli dan satu unit perahu karet milik Direktorat Polairud Polda Sultra. "Kondisi DPO dalam keadaan sehat dan telah diserahkan kepada Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sultra," kata Dolfi. Selanjutnya, DPO Sahid kini ditempatkan penahanannya di Rutan Mako Brimobda Polda Sultra dengan penjagaan super ketat. Sebelumnya, Sahid kabur dari Rutan Polda Sultra sejak 11 Mei 2021 menjelang buka puasa. Tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan titipan sejak 14 April 2021 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Sahid kabur diduga dengan memanfaatkan situasi ramai saat sedang dikeluarkan dari sel tahanan dan akan menjalani proses pengembangan kasus. <strong>Penulis: Madan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/_bBG7HOykds
Discussion about this post