BSPS diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan tempat tinggalnya tidak layak huni. Kriteria tidak layak huni itu sendiri mencakup beberapa komponen hunian yang kondisinya di bawah standar mengacu pada kondisi bangunan, kesehatan, sanitasi, air bersih serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Di tahun sebelumnya, kata Anwar, terdapat lima rumah warga dibedah lewat program aspirasi Ridwan Bae.
“Bantuan program ini bernilai Rp20 juta per kepala keluarga dengan rincian, Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan sisanya Rp2,5 juta diperuntukkan untuk upah pekerja,” jelas mantan SPV Security salah satu hotel ternama di Kota Kendari itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menegaskan bahwa pada 2024 ini secara keseluruhan Sultra mendapatkan kuota bedah rumah sebanyak 3000 unit.
Mantan Bupati Muna dua periode itu berharap, realisasi program ini dapat segera digelontorkan. Mengingat, asas manfaat dari BSPS ini sangat besar dan dinanti oleh masyarakat penerima.
Discussion about this post