PENASULTRA.ID, MUNA – Penyelesaian kisruh hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar di empat wilayah pada 2022 lalu di Kabupaten Muna telah menemukan titik terang.
Teranyar, informasi yang berhasil dihimpun surat dari Kemendagri RI telah disampaikan ke Pemda dan DPRD Muna.
Menindaklanjuti perintah Kemendagri RI itu, Pemda dan DPRD Muna telah menggelar rapat bersama di Sekretariat DPRD setempat pada Selasa 1 Agustus 2023.
Dalam rapat bersama yang dihadiri Komisi I DPRD Muna Asisten I Bahtiar Baratu, Kabag Hukum Setda Muna Kaldav Akyda Sihidi serta pihak DPMD Muna itu memutuskan dan menyepakati bakal membentuk tim untuk melakukan pengkajian dan telaah terhadap Pilkades di empat desa.
Nantinya tim diberikan waktu selama satu bulan menyelesaikan polemik di empat desa yang dimaksud. Selanjutnya tim diminta melakukan koordinasi dengan Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat.
Forum Perjuangan Aspirasi Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Kabias menilai apa yang disepakati Pemda bersama DPRD Muna dalam penyelesaian empat Cakades terpilih di Wawesa, Parigi, Kambawuna dan Oensuli terlalu berlarut-larut.
Discussion about this post