Kabias mengatakan, perintah Kemendagri kepada Bupati Muna agar membatalkan empat Kades hasil PSU dan melantik Cakades terpilih hasil Pilkades serentak 2022 yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku harus segera dilaksanakan.
“Maka seyogyanya Pemda Muna yang diberi kewenangan untuk menjalankannya sesuai peraturan perundang-undangan, yakni menyelesaikan paling lambat lima hari setelah alasan atau dasar surat Mendagri diterima. Jadi undang-undang mengamanatkan lima hari bukan satu bulan,” tegas Kabias dalam keterangannya, Rabu 2 Agustus 2023.
Menurut mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari itu, argumen terkait gejolak di masyarakat mestinya tidak perlu dijadikan dasar untuk memperlambat proses. Pasalnya, kata Kabias, masyarakat Muna pada hakikatnya tidak mencintai perbuatan melanggar hukum.
“Karna masyarakat telah mengetahui bahwa PSU dalam Pilkades adalah dilarang dan melanggar hukum, masyarakat justru akan mendukung jika produk yang melanggar hukum akan dibatalkan. Pendapat akan adanya gejolak hanyalah pendapat yang bohong,” ujar Kabias.
“Masyarakat Muna sangat paham bahwa sesuatu yang melanggar hukum akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kami berharap hargailah hak demokrasi masyarakat, dahulukan penyelesaian yang menjadi hak hukum masyarakat,” timpalnya.
Untuk itu Kabias meminta kepada Forkopimda Muna peduli kepada hal-hal yang sifatnya akan merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada Forkopimda tidak tinggal diam dan memberikan teguran kepada Pemda Muna jika hal itu merugikan hak hukum masyarakat.
Discussion about this post