“Masyarakat Muna sangat paham bahwa sesuatu yang melanggar hukum akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kami berharap hargailah hak demokrasi masyarakat, dahulukan penyelesaian yang menjadi hak hukum masyarakat,” timpalnya.
Untuk itu Kabias meminta kepada Forkopimda Muna peduli kepada hal-hal yang sifatnya akan merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada Forkopimda tidak tinggal diam dan memberikan teguran kepada Pemda Muna jika hal itu merugikan hak hukum masyarakat.
“Kami yang sejak awal memperjuangkan nasib cakades terpilih yang dianulir dalam Pilkades di Muna, berharap Pemda Muna untuk tidak mengambil langkah mubazir dan mengakibatkan semakin lambatnya penyelesaian Pilkades di Muna ini,” pungkas tokoh masyarakat Parigi itu.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (BPD) telah melayangkan surat balasan atas klarifikasi Pemerintah Daerah (Pemda) Muna.
Dalam surat keduanya, Dirjen BPD Kemendagri bernomor 100.3.5.5/3300/BPD tertanggal 24 Juli 2023, meminta kepada Bupati Muna agar segera membatalkan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam permasalahan Pilkades dan melantik Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di Parigi, Wawesa, Kambawuna dan Oensuli.
Hal-hal teknis terkait penyelesaian permasalahan perihal pembatalan hasil PSU dan pelantikan Cakades terpilih menjadi kewenangan Pemda Muna dengan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post