Bukti mengejutkan didapatkan dari ASN tersebut. Dokumen hibah tanah pada salah satu kegiatan setapak yang terletak di Jalan Ir Juanda masih kosong alias belum ada. Sementara pekerjaan di lokasi tersebut sedang berjalan.
“Di dokumen ini, kita masih harus memberi kepada si pemilik tanah untuk diisi,” beber ASN tersebut.
Kuat dugaan pihak Pemerintah Kelurahan Fookuni belum mengantongi dokumen penggunaan hak lahan atau surat hibah tanah. Padahal seyogyanya harus dilengkapi sebelum pengajuan dana pembangunan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post