“Harus dirujuk karena melahirkan patologi membutuhkan tindakan dari dokter spesialis kandungan,” beber Marlino.
Ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut sebelum berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wakatobi.
Untuk diketahui, sesuai amatan media ini, nama pasien dalam kartu BPJS berbeda dengan di E-KTPnya. Sehingga tak bisa digunakan. Namun kabarnya akan diurus pihak puskesmas agar bisa dipergunakan.
Penulis: Deni La Ode Bono
Discussion about this post