“Belum ditentukan kapan batas waktunya kita lakukan operasi. Tapi setelah ini akan ada saksi denda, akan tetapi masih akan di evaluasi. Dendanya berupa uang Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” tutup Amir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya memperkuat literasi ekonomi masyarakat melalui sinergi dengan insan media.
Discussion about this post