<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari belum lama ini mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sebagai tindak lanjut Perwali tersebut, Pemkot Kendari bersama Kepolisian Resor (Polres) Kendari dan Kodim 1417 Kendari mengadakan operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker di area eks MTQ Kendari, Senin 14 September 2020. Sasaran operasi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, BPBD Kendari ini adalah para pengendara, pengguna jalan dan penumpang angkutan umum yang melintas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendari, Amir Hasan mengatakan, usai sosialisasi terkait penggunaan masker, mulai hari ini pihaknya memberikan sanksi sosial dan fisik berupa push up dan menghafal Pancasila kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Mulai pukul 10.00 Wita kurang lebih sudah ada 25 orang yang kami temukan tidak memakai masker. Tindakan yang kami berikan yakni push up sebanyak 20 kali. Kami pun bekerja sama dengan Polres untuk memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker,” kata Amir. Menurutnya, masyarakat yang tak menggunakan masker rerata beralasan lupa, namun tak sedikit juga yang jujur mengaku tak memiliki masker. Untuk itu, dalam operasi ini Pemkot Kendari juga membagikan masker kepada warga. “Belum ditentukan kapan batas waktunya kita lakukan operasi. Tapi setelah ini akan ada saksi denda, akan tetapi masih akan di evaluasi. Dendanya berupa uang Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang,” tutup Amir. <strong>Penulis: Tissha Said</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/G_zq8HK8Ab0
Discussion about this post