Mustar mengatakan, pihaknya kembali menerima aduan dari warga atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Empat yang diadukan ini disinyalir berpolitik praktis dan secara aktif mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna pada perhelatan pesta demokrasi di Bumi Sowite.
“Dua ASN itu sudah pernah diadukan dan aduannya sudah kami teruskan di BKN dan sementara berproses, kita masih menunggu putusan dari BKN, eh sudah diadukan lagi,” ujar Mustar, Kamis 17 Oktober 2024.
Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah meneruskan kepada Pjs Bupati Muna terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan dua oknum kepala desa (Kades), seorang sekretaris desa dan satu kepala dusun.
“Dua kades, sekretaris dan kepala dusun ini disinyalir berpolitik praktis. Kita lihat ketegasannya ibu Pjs, apa benar-benar tegas untuk menindak terkait dengan mereka-mereka yang dilarang melakukan politik praktis dalam pemilihan ini, nanti kita lihat,” Mustar memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post