Tak ayal, empat ASN di Muna kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna, Kamis 17 Oktober 2024.
Parahnya, dua diantara empat ASN tersebut, sebelumnya pernah dilaporkan kasus serupa dan masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Belum juga selesai prosesnya, keduanya kembali berulah.
Ihwal itu dibenarkan, Koordinator Divisi (Kordiv) Mustar, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar.
Mustar mengatakan, pihaknya kembali menerima aduan dari warga atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Empat yang diadukan ini disinyalir berpolitik praktis dan secara aktif mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna pada perhelatan pesta demokrasi di Bumi Sowite.
“Dua ASN itu sudah pernah diadukan dan aduannya sudah kami teruskan di BKN dan sementara berproses, kita masih menunggu putusan dari BKN, eh sudah diadukan lagi,” ujar Mustar, Kamis 17 Oktober 2024.
Discussion about this post