Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah meneruskan kepada Pjs Bupati Muna terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan dua oknum kepala desa (Kades), seorang sekretaris desa dan satu kepala dusun.
“Dua kades, sekretaris dan kepala dusun ini disinyalir berpolitik praktis. Kita lihat ketegasannya ibu Pjs, apa benar-benar tegas untuk menindak terkait dengan mereka-mereka yang dilarang melakukan politik praktis dalam pemilihan ini, nanti kita lihat,” Mustar memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post