PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – PT Diamond Alfa Propertindo (DAP) tak menampik jika mereka belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 atas izin usaha pertambangan (IUP) batu gamping yang terletak di Desa Gundu-gundu, Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
“RKAB on proses, diajukan sejak November (2023),” ungkap Humas PT DAP, Herman melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 29 Februari 2024.
Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muh. Hasbullah Idris. Hasbullah mengatakan, PT Diamond Alfa Propertindo belum diberikan RKAB 2024-2026, karena masih ada syarat pengajuan RKAB yang belum mereka selesaikan, sehingga belum dapat dilakukan evaluasi.
Namun demikian, Herman mengaku, saat ini pihaknya menghentikan segala aktivitas penjualan. Yang ada hanya aktivitas produksi batu gamping saja yang masih tetap dilaksanakan.
“Aktivitas produksi saja, penjualan sekarang dihentikan,” sebut Herman.
Discussion about this post