PENASULTRA.ID, KONAWE SELATAN – Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/1122 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H.
Dalam SE tersebut, Konsel juga mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro guna mengendalikan penyebaran Covid-19.
Terkait Hari Idul Adha, masyarakat dilarang melaksanakan takbir keliling. Takbir cukup dikumandangkan di masjid atau mushallah dengan peserta maksimal 10 persen dari daya tampung masjid.
Sementara, daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning Covid-19 tetap diizinkan melaksanakan Salat Idul Adha di masjid maupun di lapangan.
Sedangkan wilayah zona merah dilarang alisa diminta untuk Salat di rumah.
Discussion about this post