PENASULTRA.ID, KENDARI – Humas Tiran Group Wilayah Sultra, H. La Pili menanggapi pernyataan opini Dedi Ferianto dan Erwin Usman disalah media terkait dengan PT Tiran Mineral.
Berdasarkan rilis yang diterima Penasultra.id, Humas Tiran Group Wilayah Sultra, H. La Pili menyampaikan 10 poin penting terkait dengan pernyataan Dedi Ferianto dan Erwin Usman.
Pertama, Dedi Ferianto wajib mempertanggungjawabkan konsekuensi perbuatannya, secara etik profesinya yakni melakukan permohonan maaf kepada PT. Tiran sebagaimana putusan Dewan Etik Peradi.
Kedua, Dedi Ferianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari perspektif UU ITE nya sebagaimana laporan di Kepolisian. Dedi memiliki ruang pembelaan, ada hak-haknya yang dia ketahui. Dan disitu pula Tiran mencari keadilan dan kebenaran secara bersama.
“Bilamana dalam proses pemeriksaan di Kepolisian ataupun persidangan di Pengadilan nanti PT Tiran tidak lengkap dokumennya maka kami siap menerima konsekuensinya. Tapi sebaliknya bila mana saudara Dedi Ferianto yang dinyatakan bersalah maka dia juga harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.
“Jadi biarlah kita serahkan ke penegak hukum yang membuktikannya. Kita sebagai anak bangsa apalagi sesama pribumi harus taat pada hukum yang berlaku. Karena kebenaran itu tidak boleh diklaim secara sepihak atau bukan dimiliki oleh seseorang secara sepihak. Dalam konteks negara hukum semua ada proses untuk pembuktiannya,” kata La Pili, Jumat 27 Agustus 2021.
Ketiga, soal permintaan informasi berupa dokumen di Dinas ESDM, itu wilayah lain. Terlepas dari dua masalah di atas. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tata cara pengambilan informasi di instansi pemerintahan. Ada prosedurnya, tahapannya.
Seharusnya, tambah La Pili, Dedi mengikuti itu semua terlebih dahulu. Meminta data, mendapatkannya lalu mengeluarkan opini. Bukan berspekulasi liar ditengah tidak adanya data dan menebar informasi tendensius bahwa PT. Tiran tidak memiliki dokumen lengkap.
Keempat, PT. Tiran tidak memiliki kewajiban menyampaikan dokumennya secara terbuka. Erwin Usman pastinya paham jika Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ditujukan untuk instansi pemerintah. Silahkan tempuh prosedurnya. Terkait komentarnya yang menautkan pertanyaan bahwa pihaknya melarang pihak-pihak untuk mempertanyakan data perusahaan, itu tidak benar.
“Kelima, pak Erwin Usman pasti paham perihal investasi. Terlebih beliau pernah merasakan menjadi Komisaris BUMN. Kompetensi beliau soal ini sepatutnya merangkul pihak-pihak dengan cara yang elegan. Terlebih sebagai putra daerah, dia pasti paham jika investasi akan membawa kemajuan bagi daerah. Terlebih dia pastinya memahami ini sebagai kebijakan dari pusat dalam mendorong investasi,” ungkap La Pili.
Discussion about this post