PENASULTRA.ID, KENDARI – Humas Tiran Group Wilayah Sultra, H. La Pili menanggapi pernyataan opini Dedi Ferianto dan Erwin Usman disalah media terkait dengan PT Tiran Mineral.
Berdasarkan rilis yang diterima Penasultra.id, Humas Tiran Group Wilayah Sultra, H. La Pili menyampaikan 10 poin penting terkait dengan pernyataan Dedi Ferianto dan Erwin Usman.
Pertama, Dedi Ferianto wajib mempertanggungjawabkan konsekuensi perbuatannya, secara etik profesinya yakni melakukan permohonan maaf kepada PT. Tiran sebagaimana putusan Dewan Etik Peradi.
Kedua, Dedi Ferianto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari perspektif UU ITE nya sebagaimana laporan di Kepolisian. Dedi memiliki ruang pembelaan, ada hak-haknya yang dia ketahui. Dan disitu pula Tiran mencari keadilan dan kebenaran secara bersama.
“Bilamana dalam proses pemeriksaan di Kepolisian ataupun persidangan di Pengadilan nanti PT Tiran tidak lengkap dokumennya maka kami siap menerima konsekuensinya. Tapi sebaliknya bila mana saudara Dedi Ferianto yang dinyatakan bersalah maka dia juga harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.
“Jadi biarlah kita serahkan ke penegak hukum yang membuktikannya. Kita sebagai anak bangsa apalagi sesama pribumi harus taat pada hukum yang berlaku. Karena kebenaran itu tidak boleh diklaim secara sepihak atau bukan dimiliki oleh seseorang secara sepihak. Dalam konteks negara hukum semua ada proses untuk pembuktiannya,” kata La Pili, Jumat 27 Agustus 2021.
Ketiga, soal permintaan informasi berupa dokumen di Dinas ESDM, itu wilayah lain. Terlepas dari dua masalah di atas. Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tata cara pengambilan informasi di instansi pemerintahan. Ada prosedurnya, tahapannya.
Discussion about this post