Seharusnya, tambah La Pili, Dedi mengikuti itu semua terlebih dahulu. Meminta data, mendapatkannya lalu mengeluarkan opini. Bukan berspekulasi liar ditengah tidak adanya data dan menebar informasi tendensius bahwa PT. Tiran tidak memiliki dokumen lengkap.
Keempat, PT. Tiran tidak memiliki kewajiban menyampaikan dokumennya secara terbuka. Erwin Usman pastinya paham jika Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ditujukan untuk instansi pemerintah. Silahkan tempuh prosedurnya. Terkait komentarnya yang menautkan pertanyaan bahwa pihaknya melarang pihak-pihak untuk mempertanyakan data perusahaan, itu tidak benar.
“Kelima, pak Erwin Usman pasti paham perihal investasi. Terlebih beliau pernah merasakan menjadi Komisaris BUMN. Kompetensi beliau soal ini sepatutnya merangkul pihak-pihak dengan cara yang elegan. Terlebih sebagai putra daerah, dia pasti paham jika investasi akan membawa kemajuan bagi daerah. Terlebih dia pastinya memahami ini sebagai kebijakan dari pusat dalam mendorong investasi,” ungkap La Pili.
View this post on Instagram
Keenam, publik harus diberikan edukasi perihal penyebaran informasi yang tidak mengandung kebohongan, fitnah, kebencian dan sebagainya. Erwin Usman pasti paham. Segala konsekuensi hukum atas perbuatan Dedi Ferianto adalah pelajaran. Persoalan dia benar atau tidak, hukum yang menentukan. Silahkan dijalani tanpa memplintir dan berspekulasi apapun. Agar publik tercerahkan.
Ketujuh, Erwin Usman sebagai orang yang memiliki jejaring nasional dan dekat dengan pemerintahan pasti mampu berkomunikasi terkait hal ini kepada pihak kementerian terkait. Tanpa harus berpikiran tendensius terhadap PT. Tiran sepatunya Erwin punya cara-cara yang lebih elegan dalam menyikapi ini. Masih banyak yang Erwin bisa lakukan tanpa harus tergiring dalam arus pemikiran Dedi Ferianto.
Discussion about this post