Namun untuk korban penyalahguna narkoba, ada perlakuan manusiawi yang diterapkan dalam bentuk rehabilitasi.
“Kalau mereka murni penyalahguna, kita rehabilitasi. Kalau mereka penyalahguna sekaligus memainkan peran sebagai pengedar, maka kita akan terapkan proses hukum lanjut penahanan dan tetap rehabilitasi,” timpalnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post