Pengganti La Hasariy itu menyebut, untuk menuntaskan peredaran barang haram tersebut dibutuhkan ketegasan. Untuk itu, tidak ada toleransi bagi bandar dan pengedar.
Namun untuk korban penyalahguna narkoba, ada perlakuan manusiawi yang diterapkan dalam bentuk rehabilitasi.
“Kalau mereka murni penyalahguna, kita rehabilitasi. Kalau mereka penyalahguna sekaligus memainkan peran sebagai pengedar, maka kita akan terapkan proses hukum lanjut penahanan dan tetap rehabilitasi,” timpalnya.
Discussion about this post