PENASULTRA.ID, MUNA – Pengabdian belasan tahun Ustadzah Sarbia, seorang guru mengaji di Desa Kontukowuna, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna terpaksa harus putus lantaran diduga diberhentikan alias dipecat sepihak oleh Kepala Desa (Kades) La Ghombato.
Informasi yang berhasil dihimpun, Sarbia mengabdikan dirinya sebagai guru ngaji dimulai sejak 2007 silam. Disaat awal mengabdi, Sarbia tak mendapatkan honor dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kontukowuna.
Kendati demikian, wanita 37 tahun itu tak putus asah dan berkat pengabdiannya itu, ratusan satri terlahir dari tangan dinginnya.
Akhirnya di 2018, Pemdes Kontukowuna mulai memberikan apresiasi kepada ibu tiga anak itu. Atas jasanya tersebut, Pemdes Kontukowuna mulai memberikan insentif Rp350 per bulannya kepada Sarbia.
Namun ironisnya, memasuki 2025, Sarbia mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Pemdes Kontukowuna yang dikepalai La Ode Ghombato. Sementara Sarbia tak tahu pasti apa alasan sampai dirinya diberhentikan.
Tak terima dengan pergantian sepihak tersebut, Sarbia lantas mengadukan ihwal itu di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, pada Senin 20 Januari 2025.
“Saya tidak tau apa alasan saya diberhentikan. Tiba-tiba ada perangkat desa yang bawakan sebuah amplop di rumah, baru dia suruh buka. Saya kira itu undangan rapat. Begitu saya buka, ih ingka surat pemberhentian,” keluh Sarbia yang ditemui di Kantor DPRD Muna.
Discussion about this post