Tak terima dengan pergantian sepihak tersebut, Sarbia lantas mengadukan ihwal itu di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, pada Senin 20 Januari 2025.
“Saya tidak tau apa alasan saya diberhentikan. Tiba-tiba ada perangkat desa yang bawakan sebuah amplop di rumah, baru dia suruh buka. Saya kira itu undangan rapat. Begitu saya buka, ih ingka surat pemberhentian,” keluh Sarbia yang ditemui di Kantor DPRD Muna.
Sementara itu, menyikapi aduan Sarbia, Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Ena mengatakan, selaku wakil rakyat, apa yang dialami Sarbia harus ditanggapi dan menjadi perhatian serius.
“Apalagi ini guru ngaji yang kita tahu bersama ini adalah guru yang mengajarkan kepada anak-anak kita untuk bisa dan memahami bacaan Alquran,” tegas La Ode.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Muna itu mewanti-wanti agar Kades Kontukowuna dan kades Lainnya tidak seenaknya melakukan pemecatan terhadap guru ngaji, pegawai sara dan perangkat desa lainnya secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
Discussion about this post