PENASULTRA.ID, MUNA – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raha, Kapten Andi Mappiwajoi mengatakan telah memperoleh tembusan surat imbauan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam surat tersebut, Dishub Sultra meminta empat perusahaan agen pelayaran yang beroperasi di Bumi Anoa, termasuk Muna untuk mengevaluasi kembali tarif angkutan yang diberlakukan untuk penumpang.
Pasalnya, kenaikan tarif angkutan kapal penyeberangan penumpang itu dinilai cukup tinggi oleh masyarakat selaku pengguna jasa.
Menurut Andi Mappiwajoi, KUPP (operator) Raha telah melanjutkan imbauan Dishub Sultra tersebut ke pihak perusahaan agen pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Nusantara Raha.
Pihaknya juga mendapat surat undangan dari DPRD Sultra untuk segera melakukan rapat koordinasi bersama KSOP Kendari, Baubau dan Wanci di Dishub Sultra untuk penentuan tarif baru angkutan laut.
Discussion about this post