<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raha, Kapten Andi Mappiwajoi mengatakan telah memperoleh tembusan surat imbauan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra). </span> <span style="font-size: 17px;">Dalam surat tersebut, Dishub Sultra meminta empat perusahaan agen pelayaran yang beroperasi di Bumi Anoa, termasuk Muna untuk mengevaluasi kembali tarif angkutan yang diberlakukan untuk penumpang.</span> <span style="font-size: 17px;">Pasalnya, kenaikan tarif angkutan kapal penyeberangan penumpang itu dinilai cukup tinggi oleh masyarakat selaku pengguna jasa.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurut Andi Mappiwajoi, KUPP (operator) Raha telah melanjutkan imbauan Dishub Sultra tersebut ke pihak perusahaan agen pelayaran yang beroperasi di Pelabuhan Nusantara Raha.</span> <span style="font-size: 17px;">Pihaknya juga mendapat surat undangan dari DPRD Sultra untuk segera melakukan rapat koordinasi bersama KSOP Kendari, Baubau dan Wanci di Dishub Sultra untuk penentuan tarif baru angkutan laut.</span> <span style="font-size: 17px;">"Jadi dalam waktu dekat, mungkin Dinas Perhubungan provisi menetapkan tarif terbaru. Jadi kami minta masyarakat bersabar. Yang prinsipnya tarif terbaru ini tidak membebankan masyarakat dan tidak membebankan pengusaha kapal swasta," kata Andi, Selasa 13 September 2022.</span> <span style="font-size: 17px;">Terkait asumsi yang berkembang di publik soal kapal penumpang rute Raha-Kendari (PP), Raha-Baubau (PP) menggunakan BBM non subsidi. </span> <span style="font-size: 17px;">Pria berdarah Bugis ini mengaku berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), semua kapal penyeberangan (angkutan umum), baik kapal cepat yang beroperasi siang hari dan kapal penumpang yang beroperasi malam hari menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. </span> <span style="font-size: 17px;">Disinyalir itu menjadi alasan sehingga pihak badan usaha atau perusahaan angkutan penyeberangan menaikan tarif angkutan untuk para penumpang.</span> <span style="font-size: 17px;">Badan usaha angkutan penyeberangan penumpang untuk menaikan tarif angkutan juga memiliki kewenangan yang telah diatur dalam peraturan menteri perhubungan RI nomor 66 tahun 2019 pada pasal 3 ayat (3) menyebutkan, tarif angkutan untuk tarif non-ekonomi ditetapkan oleh badan usaha angkutan penyeberangan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan. </span> <span style="font-size: 17px;">"Kenaikan itu juga tergantung pelayanan yang diberikan oleh badan usaha selaku pemilik angkutan penyeberangan penumpang baik ekonomi dan non-ekonomi. Jadi badan usaha diberikan kewenangan juga untuk menaikkan tarif angkutan sesuai tingkat pelayanan yang diberikan terhadap penumpang," ujar Andi.</span> <span style="font-size: 17px;">Kendati diberikan kewenangan, kata Andi, badan usaha tidak bisa serta merta menaikan tarif angkutan seenaknya. Sebab, angkutan penyeberangan penumpang dalam kegiatannya diharuskan berkoordinasi dengan pemda dan Syahbandar atau operator dimana kapalnya beroperasi.</span> <span style="font-size: 17px;">"Badan usaha angkutan penyeberangan penumpang harus berkomunikasi dengan baik dengan pihak Pemda dan operator agar tidak ada pihak yang dirugikan baik pemilik kapal maupun masyarakat selaku pengguna jasa angkutan," Andi memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Sudirman Behima</span></strong> <strong> <span style="font-size: 17px;">Editor: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_220913_223428_188.sdocx--> <strong><span style="font-size: 17px;">Jangan lewatkan video populer:</span></strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post