Sarman membantah jika kenaikan tarif tersebut disebabkan karena berhentinya kapal Cantika Lestari 8F.
“Dari awal kita dihearing dengan kapal murah waktu itu untuk tetap berpatokan di tarif Rp.185 ribu sesuai Pergub tapi tidak bisa karena Cantika Lestari 8F berlakukan tarif Rp.175 ribu sehingga kita ikut turun ke Rp.155 ribu. Jadi adapun kenaikan tarif sekarang itu karena disesuaikan dengan Pergub,” jelasnya.
“Walaupun ada kaitannya dengan berhentinya kapal Cantika itu bukan berarti kita naikan. Ini hanya penyesuaian dengan Pergub. Pada dasarnya juga karena tidak ada kapal yang lebih murah lagi maka kita sesuaikan dengan tarif yang ditetapkan Pergub,” jelas Sarman lagi saat dihubungi via telepon, Sabtu 3 September 2022.
Adapun tarif Rp.125 ribu yang diberlakukan khusus untuk mahasiswa ditiadakan, lanjut Sarman, hal itu juga ikut disesuaikan dengan Pergub.
“Namanya juga bisnis ya, jadi kita saat itu ikut Cantika. Tapi setelah Cantika berhenti kita sesuaikan lagi dengan Pergub,” terang Sarman.
Terkait adanya rencana kenaikan BBM, Sarman mengaku, pihaknya juga akan berencana menaikan tarif kapal sesuai dengan kenaikan harga BBM. Namun terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post