Sementara itu, Ketua KPU Konkep, Nasrudin menyampaikan bahwa proses pendaftaran calon kepala daerah akan berlangsung selama 3 hari, mulai 27-29 Agustus 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Discussion about this post