PENASULTRAID, KENDARI – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 resmi digelar hari ini, Rabu 27 November 2024 mulai pukul 7.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Eberte Kawina beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Pilkada 2024 dilaksanakan serentak di 37 provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota serentak dilaksanakan di 508 kabupaten kota di Indonesia.
Setelah dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) akhirnya ditetapkan ada 103 paslon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 paslon bupati dan wakil bupati, serta 284 paslon wali kota dan wakil wali kota.
“Total ada 1.553 pasangan calon,” kata Eberte.
Tata Cara Mencoblos
Tahapan pencoblosan pada Pilkada serentak 2024, serupa dengan Pemilu yang lalu. Aturan mencoblos surat suara diatur oleh PKPU No 17/2024 dan Keputusan KPU No 17/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Serentak 2024. Prosedurnya sebagai berikut:
1. Pemilih hadir di tempat pemungutan suara (TPS) dengan menunjukkan Form C6 Pemberitahuan/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih, serta KTP-el atau biodata dari Disdukcapil setempat kepada panitia.
2. Pemilih tandatangani daftar hadir sesuai instruksi panitia Pilkada 2024.
3. Ketua KPPS berikan penjelasan tata cara pemberian suara kepada pemilih secara berkala.
4. Ketua KPPS memanggil dan memberikan surat suara yang telah ditandatangani oleh ketua KPPS.
5. Pemilih mencoblos surat suara di bilik suara yang telah disediakan.
6. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, serta mendokumentasikan hasil pencoblosan di bilik suara.
7. Melipat kembali surat suara seperti semula, sehingga tanda tangan ketua KPPS tetap terlihat dan tanda coblos dapat dilihat.
Discussion about this post