<strong>PENASULTRA.ID, MOROWALI</strong> - Bupati Morowali, Taslim mengambil langkah tegas menghentikan kegiatan penimbunan pembangunan terminal khusus (Tersus) atau jetty milik PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan. Langkah tegas Bupati Taslim melalui suratnya tertanggal 2 Juni 2022 itu diambil menyusul temuan tim terpadu terhadap kegiatan pertambangan dan perambahan hutan di lokasi PT KDI pada 31 Mei 2022. Temuan tim terpadu yang dipimpin oleh salah satu Asisten Setda Morowali itu di antaranya, PT. KDI tidak memiliki perizinan pembangunan Tersus di Desa Matarape. Kemudian, PT KDI juga tidak mengantongi perizinan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan Tersus dan terakhir, material yang digunakan untuk penimbunan pantai tidak berasal dari sumber yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan yang sah. Atas hal tersebut, Bupati Taslim memerintahkan PT KDI segera menghentikan semua kegiatan pembangunan Tersus sampai terpenuhinya semua kewajiban yang dipersyaratkan oleh undang-undang. Salah satu anggota tim terpadu, Albakarah Firmansyah yang dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut. Kata dia, hingga saat ini dokumen perizinan pembangunan Tersus PT KDI belum terkonfirmasi lengkap. "Benar ditemukan ada aktivitas pembangunan di lokasi jetty PT KDI. Atas temuan itu, pak Asisten yang turun memimpin tim langsung meminta untuk dihentikan semua aktivitas," ujar Kabid Kelautan, Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali itu, Jumat 3 Juni 2022. Albakarah tak menampik jika sebelumnya PT KDI yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu telah mengantongi izin rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun, kata dia, rekomendasi tersebut tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk membangun Tersus di wilayah Matarape. "Sampai hari ini yang kami ketahui pihak PT KDI belum menindaklanjutinya ke Kementerian," tegas Albakarah. Sementara itu, hingga berita ini naik tayang, pihak manajemen dan kuasa hukum PT KDI belum juga memberikan pernyataan resminya. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post