Pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi peran TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 sehingga penyelenggaraan upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat lebih sinergis dan kolaboratif.
Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 juga mengamanatkan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT).
“Tahun 2024 menjadi momen kunci dalam perencanaan penanggulangan kemiskinan karena tidak saja pemerintah daerah tengah menyusun RPJMD, tetapi juga RPKD periode 2025-2029 dan RAT 2025,” imbuh Restuardy.
Sesuai amanat Pasal 20 Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, RPKD menjadi bagian dari dokumen RPJMD sehingga pemerintah daerah diminta untuk mulai menyusun RPKD periode 2025-2029.
RPKD memuat profil kemiskinan di daerah, permasalahan, serta analisis yang kemudian menghasilkan program dan lokasi prioritas dalam penanggulangan kemiskinan. Sedangkan RAT memuat hasil evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan tahun sebelumnya sehingga upaya penanggulangan kemiskinan tahun berjalan dapat dilaksanakan secara optimal.
Discussion about this post