PENASULTRA.ID, BUTON – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton terus mengebut penuntasan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) studi kelayakan bandar udara (Bandara) kargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel).
Upaya hukum korps Adhyaksa ini menyusul ditemukannya beberapa alat bukti kuat yang mendukung proses penyidikan. Sejumlah saksi pun maraton dipanggil guna dimintai keterangan untuk memperkuat alas hukum penetapan tersangka.
Jumat 9 Juni 2023, tim penyidik Kejari Buton kembali memeriksa empat orang saksi setelah sebelumnya dua orang unsur pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Busel juga diminta keterangannya.
Keempat saksi tersebut masing-masing, mantan Ketua DPRD Busel La Usman, anggota DPRD Busel Ashadin dan La Ishaka serta Sekretaris DPRD Busel La Ode Nurunani.
Kajari Buton, Ledrik V. M. Takaendengan melalui Kepala Seksi Intelijen-nya, Azer J. Orno mengatakan, agenda pemeriksaan saksi seyogianya lima orang. Namun yang hadir hanya empat orang.
“Saksi yang hadir ini dari unsur DPRD aktif dan mantan. Pemeriksaannya terkait dugaan korupsi bandar udara kargo dan pariwisata di Kadatua, Buton Selatan,” ujar Azer pada awak media di kantornya.
Hingga saat ini, kata Azer, pihaknya telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Walau demikian, tak menutup kemungkinan tim penyidik memanggil mantan Bupati dan Penjabat (Pj) Bupati Busel jika dibutuhkan.
“Ya kalau penyidik beranggapan yang bersangkutan dapat dan wajib dibutuhkan keterangannya maka yang bersangkutan mungkin akan dipanggil,” tegas mantan Kasi Intel Kejari Buru itu.
Mengenai alat bukti untuk menjerat tersangka, Azer memastikan tim penyidik telah mengantonginya. Pasalnya, perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Alat bukti yang ditemukan sudah pasti ada karena perkara ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Peristiwa pidananya dan alat buktinya sudah ada cuma tinggal mencari dan menemukan siapa pelakunya saja,” tekan Azer.
Discussion about this post