Kemudian, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat asal-asalan. Tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian di lapangan.
Berikutnya, menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan. Terakhir, membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar.
Atas semua itu, tim penyelidik berkesimpulan, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp.1,6 miliar lebih dari nilai kontrak Rp.1,8 miliar setelah dikurangi pajak.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post