“Di Indonesia terdapat tiga aliran pemahaman mengenai sunat perempuan yang berbeda,” kata Indah.
Menurut Indah, ada yang memandang sunat perempuan bukanlah ajaran agama, sehingga tidak perlu dilakukan bila hanya merugikan kaum perempuan. Sedangkan pandangan lainnya menyatakan hal tersebut adalah ajaran agama yang wajib dilaksanakan.
Sementara itu, lanjut Indah, juga ada yang melaksanakannya sebagai adat yang dilakukan secara simbolis dengan menyayat sedikit kulit ari perempuan di atas clitrois atau bahkan digantikan atau disimbolkan dengan mengiris kunyit, sehingga tidak merugikan kesehatan kaum wanita.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN DIY Shodiqin yang dihubungi terpisah menyampaikan bahwa melalui pelatihan internasional ini, kami yang membantu menyiapkan pelaksanaan pelatihan pun dapat belajar banyak dari para peserta.
“Kami tugaskan personil kami untuk mendampingi peserta selama proses pembelajaran dan berinteraksi untuk membuka wawasan,” kata Shodiqin.
Sehari sebelumnya peserta telah mengunjungi Kantor Badan Pengurus Daerah Asosiasi Kelompok UPPKA (BPD AKU) DIY dan Pengurus organisasi perempuan berbasis keagamaan “Aisyiyah” untuk melakukan tukar menukar pemikiran.
Selanjutnya esok harinya peserta masih akan melakukan kunjungan lapangan ke Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTA) Taman Pintar di Kota Yogyakarta dan Rumah Sakit Kesehatan Ibu dan Anak Sadewa di Kabupaten Sleman untuk maksud yang sama.
Sumber: Media Center BKKBN
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post