Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider. Pasal 112 Ayat (1) Subsider pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Junaedi.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post