<strong>PENASULTRA.ID, MUNA BARAT</strong> - AA (inisial) warga Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat (Mubar) terduga pelaku pengedar Narkotika dan Obat terlarang (Narkoba) jenis shabu dibekuk Sat Res Narkoba Polres Muna, Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 Wita. Sempat melawan saat penangkapan berlangsung, kaki kiri pria 34 tahun itu terpaksa dihadiahi timah panas oleh Polisi. Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Res Narkoba Iptu Junaedi mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi dan keresahan dari masyarakat di sekitar tempat tinggal pelaku kerap terjadi peredaran narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Muna kemudian menuju ke Mubar lalu melakukan pemantauan di kediaman AA, Rabu 24 Maret 2021 sekitar pukul 12.00 Wita "Kemudian sekitar pukul 16.30 Wita saudara AA terlihat sedang duduk di pinggir jalan di sekitar rumahnya dengan mengikatkan sebilah parang di pinggang sebelah kirinya," kata Iptu Junaedi, Sabtu 27 Maret 2021. Penangkapan terhadap pelaku pun dilakukan, namun saat itu pelaku melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan petugas kala itu, kaki kiri AA terpaksa dihadiahi timah panas. "Saat penangkapan pelaku sempat membuang sebuah tempat kosmetik kecil di bawah tempat duduknya yang dikeluarkan dari saku celana sebelah kanannya. Didalamnya terdapat delapan sachet berisi kristal bening diduga kuat berisi shabu seberat 1,18 gram. Disaksikan camat setempat, penggeledahan badan saudara AA juga dilakukan, petugas menemukan 2 unit Handphone (HP)," ujar Junaedi. Tidak sampai disitu, Tim Opsnal lalu melanjutkan pengembangan dan penggeledahan di kebun milik pelaku. Di sana petugas kembali menemukan 1 buah alat hisap berupa bong dan sebuah tas plastik merah muda bersama barang bukti (BB) lainnya. Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider. Pasal 112 Ayat (1) Subsider pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Junaedi. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/QfwZvoq7Mu0
Discussion about this post