<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengebut penuntasan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman. Teranyar, penyidik KPK memeriksa empat bos perusahaan tambang sekaligus. Mereka adalah, Direktur PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Herry Asiku, Direktur PT Cinta Jaya, Yunan Yunus Kadir, Direktur Utama PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27), Tri Wicaksono alias Soni dan Direktur PT Mahesa Optima Mineral (MOM) Romi Rere. Dilansir dari laman Okezone.com, Jumat 22 April 2022, pemeriksaan terhadap para saksi itu dianggap penting lantaran disinyalir keempatnya bertemu sebelumnya dengan Aswad Sulaiman untuk memuluskan penerbitan IUP di wilayah Konut. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus didalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW (Aswad Sulaiman) terkait pengajuan izin usaha dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri. Selain keempatnya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi lainnya dari pihak swasta. Dia adalah, Rahmat Sorau. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan tak lain untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman guna dihadirkan ke meja hijau. <strong>Sandang Tersangka Selama 6 Tahun</strong> Aswad Sulaiman merupakan seorang politisi Partai Demokrat yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Konawe Utara medio 2008-2009. Pada Pilkada serentak pertama di daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran Kabupaten Konawe itu, Aswad Sulaiman terpilih bersama wakilnya Ruksamin dan menjabat satu periode mulai 2011 hingga 20 April 2016. Aswad Sulaiman gagal melaju di periode keduanya menyusul kasus dugaan korupsi yang menggelinding bak bola panas pada 2017 silam. Aswad tak kuasa melawan lembaga anti rasuah hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun politik tersebut. Pada kasus yang disangkakan kepadanya, Aswad ditengarai telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun akibat dari penerbitan delapan izin tambang di Konawe Utara. Dalam prosesnya, KPK menduga Aswad menerima suap berupa imbalan uang senilai Rp13 miliar. Sayangnya, hingga tahun keenam status tersangka yang disandang Aswad Sulaiman itu, perkara yang melilitnya tersebut belum juga tuntas di tangan KPK RI. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post