“Jadi pihak HRD sedang menyusun formulanya untuk tahun 2022. Kalau acuannya sudah keluar dari pemerintah, UMP sudah ada kenaikan 0,7 persen. Kami akan coba rundingkan bersama pihak-pihak terkait,” ujar Haris.
Ia mengatakan, formula kenaikan upah tahun 2022 paling lambat akan dirilis pada akhir Desember 2021 dan akan berlaku di seluruh kawasan yang dikelola oleh VDNIP.
“Jadwalnya di deadline akan dikeluarkan pengumuman secara resmi berapa besar kenaikannya di akhir Desember 2021. Ini akan berlaku di VDNIP, berlaku untuk kawasan, termasuk OSS dan PMS,” Haris memungkasi.
Discussion about this post