PENASULTRA.ID, KENDARI – Wakil Rektor (Warek) I IAIN Kendari Husain Insawan ikut menanggapi potongan video yang berisi pernyataan Menteri Agama (Menag) terkait dengan Surat Edaran (SE) pengaturan pengeras suara di masjid dan mushalla.
Menurut Husain, maksud Menteri Agama itu sama sekali tidak menyamakan suara adzan dengan suara anjing yang menggonggong.
Kata dia, Menteri Agama hanya memberikan pemisalan atau mencoba menjelaskan secara lebih sederhana melalui sesuatu yang sering dijumpai manusia sehari-hari misalnya suara anjing yang menggonggong, sehingga audiens mendengarkan penjelasan menteri ini mudah memahaminya.
“Tapi suara atau bunyi-bunyian muncul dari alat pengeras suara itu perlu diatur atau dikendalikan supaya tidak mengganggu kenyamanan penganut agama lain. Intinya bahwa maksud Menag itu perlu kita toleransi dalam berkehidupan sosial,” ungkap Husain, Jumat 25 Februari 2022.
Yang jelas, tambah dia, Gus Menteri tidak menyamakan antara suara adzan dengan anjing menggonggong. Itu hanya pemisalan yang lebih sederhana saja agar mudah dimengerti.
“Jadi itu hanya pemisalan dan pengandaian saja. Tidak serta merta menyamakan suara anjing dengan suara adzan di masjid,” ucap dia.
Selanjutnya, tambah dia, penggunaan speaker atau toa yang ada di rumah-rumah ibadah jika dimanfaatkan secara tidak terkendali, itu juga bisa mengganggu kenyamanan penganut agama lain.
Sidang Gugatan PT WNI Diaspora, Kuasa Hukum Pemohon Sampaikan Hal Ini https://t.co/yt1wAPB14K
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 25, 2022
“Penggunaan microphone atau toa bolehlah digunakan untuk syiar. Tapi tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus bisa dikendalikan. Kalau sudah diatur atau dikendalikan, maka akan menimbulkan kenyamanan dan keseimbangan antara agama yang satu dengan agama lain. Dan itu baik dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar dia.
Dikatakannya, maksud dari pernyataan Menteri Agama itu baik. Ia berharap, agar pernyataan Menteri Agama harus disikapi secara arif dan lapang dada. Jangan disikapi secara berlebihan.
Discussion about this post