PENASULTRA.ID, KENDARI – Wakil Rektor (Warek) I IAIN Kendari Husain Insawan ikut menanggapi potongan video yang berisi pernyataan Menteri Agama (Menag) terkait dengan Surat Edaran (SE) pengaturan pengeras suara di masjid dan mushalla.
Menurut Husain, maksud Menteri Agama itu sama sekali tidak menyamakan suara adzan dengan suara anjing yang menggonggong.
Kata dia, Menteri Agama hanya memberikan pemisalan atau mencoba menjelaskan secara lebih sederhana melalui sesuatu yang sering dijumpai manusia sehari-hari misalnya suara anjing yang menggonggong, sehingga audiens mendengarkan penjelasan menteri ini mudah memahaminya.
“Tapi suara atau bunyi-bunyian muncul dari alat pengeras suara itu perlu diatur atau dikendalikan supaya tidak mengganggu kenyamanan penganut agama lain. Intinya bahwa maksud Menag itu perlu kita toleransi dalam berkehidupan sosial,” ungkap Husain, Jumat 25 Februari 2022.
Yang jelas, tambah dia, Gus Menteri tidak menyamakan antara suara adzan dengan anjing menggonggong. Itu hanya pemisalan yang lebih sederhana saja agar mudah dimengerti.
“Jadi itu hanya pemisalan dan pengandaian saja. Tidak serta merta menyamakan suara anjing dengan suara adzan di masjid,” ucap dia.
Discussion about this post