PENASULTRA.ID, KENDARI – Baru-baru ini, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengeluarkan surat imbauan terkait peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Surat bernomor 433/4724 tersebut berisi tiga imbauan, pertama seluruh masyarakat diminta mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Yakni dengan menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu, sering mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak serta mencegah kerumunan.
Kedua, masyarakat dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
Diantarnya pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara sosial kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang melakukan kegiatan demonstrasi.
Terakhir, bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 1 of 3
Discussion about this post