Dari ketiga poin tersebut, poin kedua menjadi perhatian bagi masyarakat Sultra, khusunya yang dalam waktu dekat akan melaksanakan prosesi pernikahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, masyarakat masih diperkenankan melaksanakan pesta pernikahan jika memang sudah terlanjur mengedarkan undangan.
Namun, ada beberapa syarat yakni pelaksanaan prosesi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Jika ada warga sudah sebar undangan, diberikan dispensasi dengan catatan patuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, cek suhu tubuh dan lain-lain,” kata Ridwan, Kamis 24 September 2020.
Discussion about this post