Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, masyarakat masih diperkenankan melaksanakan pesta pernikahan jika memang sudah terlanjur mengedarkan undangan.
Namun, ada beberapa syarat yakni pelaksanaan prosesi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Jika ada warga sudah sebar undangan, diberikan dispensasi dengan catatan patuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, cek suhu tubuh dan lain-lain,” kata Ridwan, Kamis 24 September 2020.
Menurutnya, imbauan ini dikeluarkan sebagai akibat dari melonjaknya kasus baru positif Covid-19 di Sultra dalam beberapa hari terakhir.
“Juga kondisi rumah sakit rujukan yang sudah penuh semua. Untuk itulah gubernur mengeluarkan imbauan itu agar masyarakat menghindari kumpulan massa seperti pesta pernikahan dan lain-lain,” tutup Ridwan.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post